100% haram
Pengertian

Pengertian Korupsi dalam bahasa Latin artinya corruptio  yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.


Korupsi menurut Black’s Law Dictionary  adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

korupsi menurut Syeh Hussein Alatas,  menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

lebih berbahaya orang  pintar

korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”



korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



motif melakukan korupsi

korupsi pangkal kaya

Pada dasarnya motif /alasan yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi ada dua penyebab yaitu dorongan kebutuhan (need driven) dan dorongan kerakusan (greed driven). Memang sama2 korupsi namun ternyata latar belakang orang melakukan perilaku tercela itu memang berlainan. Sebenarnya perilaku korupsi ini telah mengakar di elemen masyarakat luas, tidak hanya terjadi di institusi baik pemerintah ataupun swasta baik dilakukan oleh aparatur pemerintah ataupun pegawai swasta.


Masyarakat kita sebenarnya sudah mempraktekkan perilaku korup dari yang besar hingga yang kecil, jenjang tinggi hingga jenjang bawah. Dalam kasus korupsi kecil-kecilan ini, mungkin kita agakkasihan juga melihat penghasilan para pegawai tersebut yang hanya cukup untuk menunjang belanja mereka dalam kisaran minggu atau beberapa hari saja, sehingga untuk menutupi kekurangan penghasilannya ditutup dengan melakukan perbuatan tercela (need driven). Atau contoh lain, pada saat kita berbelanja dipasar, apakah kita yakin bahwa beras yang kita beli sesuai dengan kwantitas atau kwalitas yang kita minta ? ahh… sangat jarang para pedagang yang mau jujur dengan pelanggannya, meskipun tidak semuanya berperilaku demikian. Namun adakalanya korupsi dilakukan karena adanya desakan untuk memperoleh kenikmatan dan kenyamanan hidup dengan selera tinggi sedangkan daya dukungnya tidak memadai, sehingga korupsi adalah jembatan emas untuk mencapai impiannya (greed driven).
Praktek korupsi berkembang pada situasi dimana job security tinggi dengan tingkat profesionalitas yang rendah sehingga para pegawai tersebut sering menyalah gunakan kewenangannya untuk memenuhi keinginannya daripada pelaksanaan tugas yang seharusnya dia laksanakan. Namun kalau ditelaah sebenarnya penyebab timbulnya perilaku korup disebabkan adanya beberapa faktor, yaitu :
  •  Perilaku yang bersumber budaya masyarakat

Perilaku korupsi memang sangat berbeda pemahamannya antar budaya masyarakat terutama budaya lain bangsa. Kita ambil contoh adalah budaya masyarakat Jepang yang terbiasa memberikan”omiyage” atau cendera mata kepada mitra bisnisnya. Atau contoh lain adalah budaya masyarakat Afrika pada umumnya yang terbiasa memberikan reward berupa memberi tambahan hadiah bilamana layanan jasa telah diberikan oleh suatu pihak. Jadi bentuk rasa terimakasih dalam bentuk tip ini adalah sudah menjadi bagian budaya yang melekat di masyarakat yang sangat sulit untuk diubah, dan bilamana ada pihak yang berusaha mengilangkannya dapat dianggap sebagai tindakan yang menentang nilai budaya masyarakat tersebut.
Namun sebenarnya perilaku korupsi yang sangat meresahkan adalah berakar atau bersumber dari adalah perasaan tamak/rakus (greed driven) daripada sekedar berasal nilai budaya masyarakat. Jadi masyarakat harus mempunyai standar kepatutan dari sebuah figur orang dalam mengampu sebuah jabatan, bilamana figur tersebut mempunyai sesuatu diluar standar kepatutan maka masyarakat perlu bertanya darimana sesuatu miliknya itu berasal.
  •  Jenjang diskresi yang dimiliki

Bilamana sebuah diskresi dilakukan dalam sebuah organisasi oleh orang-orang dengan kekuasaan yang relatif besar, diperkenankan mengintepretasikan dan menjabarkan diskresi tersebut dalam kebijakan2, dan ketiadaan akuntabilitas maka dikhawatirkan akan menimbulkan praktek korupsi dari dorongan tamak dalam melaksanakan diskresi tersebut. Di negara yang belum berkembang seringkali para pemimpin politiknya tidak memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan kejujuran, kredibilitas, transparansi serta menjaga integritas.
  •  Tiadanya transparansi/keterbukaan

Apabila suatu tugas dan fungsi pekerjaan dilaksanakan dengan sifat kerahasiaan yang melekat akan mendorong timbulnya korupsi. Jadi adanya proses keterbukaan dengan lebih memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat dan media massa untuk mengakses layanan publik adalah bagian dalam fungsinya menjalankan sebagai kontrol yang akan menekan angka korupsi.
  •  Ketiadaan akuntabilitas

Dinegara yang demokratis seharusnya antara pemimpin dan aparatur pelayanan masyarakat seharusnya akuntabel kepada masyarakat yang dilayani. Akuntabel dalam artian dapat menjelaskan atau memberikan argumentasi mengenai pelaksanaan suatu kebijakan atau pelaksanaan keputusan kepada masyarakat yang dilayani. Bilamana akuntabilitas ini tiada, maka korupsi akan meningkat.
  •  Ketiadaan lembaga pengawas

Perananan lembaga pengawas ini sangat penting keberadaannya baik adanya lembaga pengawas internal maupun eksternal. Salah satu tugas lembaga pengawas ini adalah melakukan proses investigasi adanya dugaan korupsi berasal dari keluhan masyarakat. Bilamana lembaga semacam ini tidak ada maka para aparatur akan mendapatkan keuntungan dengan lemahnya fungsi kontrol tersebut, ataupun bilamana pelaku korupsinya tertangkap tangan maka proses hukumnya tidak akan membuat jera pelaku korupsi.
(AADT) ada apa dengan tikus ?
Alasan lain yang menyebabkan banyaknya korupsi di Indonesia
  1. Lembaga yang belum memiliki suatu struktur yang ketat, yang memantau kinerja anggota maupun karyawan, dan yang memantau dana yang keluar masuk.
  2. Undang - undang yang belum tegas menindak para koruptor. coba seandai saja hukuman tidak pilih kasih antara yang kaya dengan yang miskin. maka insyaallah korupsi akan berkurang.
  3. Banyaknya orang pintar tetapi moralnya anjlok, serta spritualnya nol besar. sunguh memprihatinkan bukan, selama orang besar masih melihat keatas dan hanya memikirkan dirinya, kerabatnya, lobinya, atasanya, tidak mustahil kalau INDONESIA dijajah oleh orang sediri yaitu dijajah oleh kemerosotan moralitas para koruptor.






sumber :