Pasar
monopoli berasal
dari bahasa Yunani: monos, satu dan polein,
menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis
atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pelaku
bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih
buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black
market).
Karakteristik dan Ciri- Ciri Pasar
Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak
langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin
masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah
dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah,
perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal
kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan
harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang
biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak
berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Pasar monopoli memiliki
karakteristik berikut ini:
1.
Jumlah penjual hanya ada satu, dan satu penjual ini
memiliki pangsa pasar yang substansial.
2.
Penjual lain tidak bisa masuk.
3.
Produsen bebas menentukan harga
4.
Adanya hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk ke
dalam pasar monopoli
5.
Output yang besar karena permintaannya banyak
6.
Biaya marginal semakin lama semakin menurun, sehingga
biaya produksi (AC) makin rendah (decreasing MC dan AC)
Adapun yang menjadi
ciri-ciri dari pasar monopoli adalah
1.
Pasar monopoli adalah industri satu
perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja
perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang
dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai
pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus
membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya
ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu
apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2.
Tidak mempunyai barang pengganti yang
mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh
barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan
satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang
dapat menggantikan.
3.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk
kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan
yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan
menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4.
Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh
karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka
penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang
sebagai penentu harga.
5.
Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh
karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia
tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang
menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli,
melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Kelebihan
Pasar Monopoli
·
Mampu mengakumulasi laba super normal dalam jangka
panjang
·
Menghasilkan output yang besar melalui peningkatan
efisiensi
·
Mampu meningkatkan investasi ekonomi
·
Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengaturan
harga dua tingkat ( two tier pricing)
·
Keuntungan penjual yang cukup tinggi
·
Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya
diatur pemerintah
Kelemahan
Pasar Monopoli
·
Hilang atau berkurangnya tingkat kesejahteraan
konsumen
·
Menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja
·
Memburuknya kondisi makroekonomi nasional
·
Membruknya kondisi perekonomian Internasional
·
Pembeli tidak punya pilihan lain untuk membeli barang
·
Keuntungan hanya terpusat pada 1 perusahaan
Monopoli yang Tidak Dilarang
·
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Monopoli by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
·
Monopoli by Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Monopoli
a.
Hambatan teknis (Technical Barriers
to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis
menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan yang sudah ada (existing
firm). Keunggulan secara teknis ini disebabkan oleh :
-
Perusahan memiliki kemampuan atau pengetahuan
khusus yang memungkinkan berproduksi sangat efisien;
-
Tingginya tingkat efisiensi
memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya yang menurun. Makin
besar skala produksi, biaya marjinal makin menurun, sehingga biaya produksi per
unit makin rendah;
-
Perusahaan memiliki kemampuan control
sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM maupun lokasi produksi.
Perusahaan-perusahaan yang memiliki
daya monopoli karena kemampuan teknis disebut perusahaan monopolis alamiah
(natural monopolist).
b.
Hambatan legalitas (Legal Barriers to
Entry)
-
Undang-undang dan hak khusus
Tidak semua perusahaan memiliki daya
monopoli karena kemampuan teknis. Hak khusus tidak hanya diberikan oleh
pemerintah, tetapi juga oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya.
-
Hak paten atau hak cipta
Hak paten atau hak cipta adalah
monopoli berdasarkan hukum karena pengetahuan kemampuan khusus (special
knowledge) yang menciptakan daya monopoli secara teknik.
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1. Perusahaan
Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh
Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari
adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak
dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota
adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya
yang unik.
2. Perusahaan
Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga
ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di
berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya
sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya
sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam
pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala
ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai
keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir
menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai
akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan
harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang
sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan
baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu
berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang
diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah
atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam
perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik,
perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
3. Monopoli Wujud
dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli
Kepada Perusahaan Tersebut.
Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan
mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah
:
1. Peraturan paten
dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu
bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang
baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang
dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights
merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk
menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha
eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai
tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan
apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan
pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk
menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan
dua langkah :
a. Memberikan hak
monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan
harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.
Etika Bisnis Pada Pasar Persaingan Monopoli
Ada dua macam pasar
monopoli, yaitu monopoli alamiah dan monopoli artifisial. Monopoli alamiah
lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan
alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang
menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini,
sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan lain sesungguhnya
bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak
mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul
tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah
adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir
karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan
penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli
semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri-industri dalam negeri,
demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang
irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar
muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini
merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok
yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan
kepentingan mayoritas masyarakat.
Persaingan Monopoli: Keadilan,
Utilitas, dan Hak
Kegagalan paling jelas dari pasar
monopoli terletak pada harga yang tinggi yang memungkinkan perusahaan monopoli
untuk menetapkan harga dan memperoleh keuntungan yang tinggi -- suatu kegagalan yang melanggar keadilan kapitalis.
Pasar monopoli juga mengakibatkan
penurunan efisiensi dalam proses alokasi dan distribusi barang seperti
misalnya:
Pasar monopoli memungkinkan penggunaan sumber daya dalam suatu cara
yang akan menciptakan kelangkaan atas barang-barang yang diinginkan pembeli dan
dijual dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Pasar monopoli tidak terdorong untuk
menekan biaya dan otomatis juga tidak termotivasi untuk mencari metode produksi
yang lebih murah.
Pasar monopoli memungkinkan penjual
untuk menetapkan harga yang membatasi konsumen guna memperoleh komoditas yang
paling memuaskan yang bisa mereka beli dengan uang mereka.
Pasar monopoli juga menerapkan
pembatasan atas hak-hak negatif yang
didukung oleh pasar persaingan sempurna:
Pasar monopoli menurut definisinya
adalah pasar dimana penjual lain tidak bisa masuk.
Pasar monopoli memungkinkan
perusahaan monopoli memasok barang-barang yang tidak diinginkan konsumen atau
dalam jumlah yang tidak mereka inginkan.
Pasar monopoli didominasi oleh
penjual tunggal yang keputusannyamenentukan harga dan jumlah komoditas yang
ditawarkan.
Undang-undang
tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan
bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan
ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus
dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara
maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk
mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya.
Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli
pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi
11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk
kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan
penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang
dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka
kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang- Undang Anti Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam
situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang
besar, dalam banyak hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan
dikendalikan, karena sebagaimana telah kita lihat, merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Strategi yang paling ampuh untuk itu,
Dampak
Positif dan Negatif Pasar Monopoli terhadap penjual dan pembeli
- Dampak Negatif
a. timbulnya ketidakstabilan
harga
b. kecilnya volume produksi
menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
c. adanya unsur ketidakadilan
sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar
produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
d. kepentingan umum banyak
diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
- Dampak Positif
Meskipun
dampak negatif yang ditimbulkan pasar monopoli tergolong banyak namun menurut
kami dampak positif yang diberikannya pun sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Indonesia sebagai negara berkembang memiliki SDA yang banyak namun tidak
diimbangi dengan SDM yang cukup. Kebijakan pemerintah dalam mengelola, terlibat
dari perusahaan monopoli seperti BUMN dengan menguasai hajat hidup orang
banyak.
apakah pasar monopoli memiliki pengaruh-pengaruh tertentu?
BalasHapusAgen WM casino Bolavita merupakan casino live secara online yang dapat anda mainkan dengan melakukan deposit minimal 50ribu.
BalasHapusbolavita hadir dalam permainan game online dengan memberikan promo bonus rollingan 0.5% + 0.7%
kontak admin kami
Line : cs_bolavita
WA: 0812-2222-995
Telegram : 0812-2222-995
promo bonus rollingan setiap minggu akan dibagikan ke semua akun member bolavita, ingin lebih jelas kunjngi website kami http://159.89.197.59/agen-wm-casino-taruhan-baccarat-online
Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/34fowm8