Terdapat dua model umum pelaporan keuangan yaitu Anglo- American Model atau Anglo- Saxon Model dan Continental Model. Anglo- Saxon Model lebih cenderung didominasi oleh peran profesi akuntansi, sedangkan peran pemerintah terbatas. Selain itu juga menekankan pada kepentingan pasar modal dan penyajian yang jujur, wajar, dan dapat diaudit. Kebalikannya, model continental lebih cenderung didominasi oleh peran pemeran dan peran profesi akuntansi cukup terbatas.
Anglo- American Model
United Kingdom
Sebelum tahun 1981, Companies Act focus pada disclosure. Namun mulai tahun 1981, Companies Act yang sebelumnya dikonsolidasi dan beberapa arahan dari EU dilewatkan. Profesi akuntansi di UK terdiri dari enam organisasi besar yaitu:
1.            Institute of Chartered Accountants in England and Wales
2.            Institute of Chartered Accountants of Scotland
3.            Institute of Chartered Accountants in Ireland
4.            Association of Certified Accountants
5.            Institute of Cost and Management Accountants
6.            Chartered Instituted of Public Finance and Accountancy
Tidak ada organisasi yang bertindak sebagai standard setter di England hingga tahun 1970. Standard setter yang pertama yaitu ASSC yang diorganisir oleh ICAEW pada tahun 1970, sedangkan kelima organisasi akuntansi lain akhirnya bergabung dengan ICAEW.
United States
Lebih memfokuskan penyajian laporan keuangan yang representational faithfulness demi kepentingan pengambilan keputusan oleh para investor dan kreditor. Mengesampingkan kepentingan legitimasi/ pemerintah untuk kepentingan pajak.
Kanada
Pada awalnya, Kanada lebih berkiblat pada standar akuntansi di England. Namun seiring perkembangannya, Negara ini mulai terpengaruh dengan US standards.
Australia
Sementara Australia mengandalkan British Companies Act, berbagai Negara bagian Australia juga memiliki Companies Act tersendiri yang menekankan pentingnya disclosure, bukan peraturan pengukuran, dan tidak selalu terjadi kesepakatan antara Negara bagian yang satu dengan yang lainnya. Representational faithfulness pada awalnya dikedepankan tapi akhirnya mereka cenderung mengutamakan kepentingan legalistic. Terdapat dualisme dalam penentuan standard.
The ASEAN
Grup Negara berkembang yang terdiri dari Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Secara umum, Negara ASEAN lebih focus pada disclosure. Negara- Negara ini mengadopsi standard dari baik dari Anglo- American Model, United Kingdom, dan IASB.

The Continental Model
 Perancis
Praktik akuntansi di Negara ini diseragamkan dan cenderung bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpajakan.
Jerman
Di jerman, sumber permodalan yang utama adalah bank. Standard setting akuntansi keuangan dan GAAP dalam US dan UK tidak terdapat di Negara ini. Kegiatan profesi akuntansi lebih banyak dilakukan sebagai fungsi audit. Namun pada tahun 1965, Jerman mulai mengadopsi pendekatan Anglo- Saxon dalam hal disclosure yang diminta diperbanyak dan tuntutan konsolidasi bagi perusahaan- perusahaan besar.
Jepang
Ekonomi Jepang yang lebih bersifat oligopolistic menyebabkan dominasi peran pemerintah dalam praktik akuntansi di Jepang. Pada abad 19, Jepang mulai mengadopsi model dari Perancis dan Jerman. Lebih memproteksi kreditor daripada menyediakan informasi bagi investor mengakibatkan neraca lebih diutamakan daripada laporan laba rugi. Namun kegagalan beberapa perusahaan selama tahun 1990an menyebabkan perubahan arah sehingga Jepang lebih menekankan pada laporan laba rugi.

INDONESIA ADOPTION OF IFRS

Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan diri untuk mengadopsi IFRS secara penuh. Hal ini merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota G- 20. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK- IAI) mulai melakukan konvergensi IFRS yang ditargetkan selesai pada tahun 2012. Tahap peralihan PSAK yang dahulunya mengadopsi US GAAP ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap adopsi dimulai pada tahun 2008 hingga tahun 2010 yang meliputi adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, serta evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap SAK yang berlaku. Selanjutnya yaitu tahap persiapan akhir yang dilaksanakan selama tahun 2011, meliputi penyelesaian persiapan infrastruktur dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. Hingga akhirnya pada tahun 2012 akan dimulai tahap pengimplementasian PSAK berbasis IFRS serta dilakukan evaluasi secara komprehensif.
Konvergensi IFRS bertujuan agar tidak diperlukan rekonsiliasi antara laporan keuangan berdasarkan PSAK dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Konvergensi ini juga bermanfaat untuk menarik minat investor secara global melalui transparansi dan kemudahan dalam memahami laporan keuangan karena telah menggunakan standar yang berlaku secara internasional. Selain itu juga menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan dan menurunkan biaya modal dalam penggalangan dana melalui pasar modal.
Program konvergensi IFRS tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap dunia bisnis, antara lain sebagai berikut:
1.      Meningkatnya daya banding laporan keuangan memberikan kemudahan dalam mengakses pasar modal secara global.
2.      Nilai wajar yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan akan meningkatkan relevansi laporan keuangan.
3.      Laporan laba rugi akan menjadi lebih fluktuatif mengikuti perubahan harga pasar.
4.      Sulit dilakukan smoothing income karena menggunakan pendekatan neraca dan nilai pasar.
5.      IFRS menekankan pada principle base yang sangat bergantung pada interpretasi danprofessional judgment sehingga daya bandingnya akan sedikit turun apabila terdapat kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
6.      Membatasi penggunaan off- balance sheet.
Berikut ini merupakan perbandingan antara PSAK dengan IFRS
PSAK
IFRS
43 standar (PSAK)
37 Standar: 8 IFRS dan 29 IAS
8 Standar Syari’ah
27 Interpretasi: 16 interpretasi IFRIC dan 11 interpretasi SIC
11 Interpretasi (ISAK)
4 Buletin Teknis
1 SAK ETAP (Standar untuk SME)
Progress
Rencana Tahap Peralihan Kerangka Standar Akuntansi di Indonesia
2010- 2011
>2012
SAK Umum:
SAK Umum:
    PSAK berbasis IFRS
   PSAK Berbasis IFRS
    Standar Syari’ah
   PSAK Non IFRS (Termasuk Syari’ah)
    PSAK 45
    PSAK Non- IFRS Lainnya
SAK ETAP
SAK ETAP
SAK Entitas Nirlaba

Terdapat 14 PSAK yang disahkan selama periode 23 Desember 2009- 30 Juni 2011 berlaku 2011, antara lain sebagai berikut:
1.    PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2.    PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3.    ED PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim (akan disahkan segera, kemungkinan bisa berlaku tahun 2011)
4.    PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
5.    PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
6.    PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalamVentura Bersama
7.    PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
8.    PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
9.    PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
10. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
11.  PSAK 58 (revisi 2009): AsetTidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
12. PSAK 19 (2010): Aset Takberwujud
13. PSAK 23 (2010): Pendapatan
14. PSAK 7 (2010): Pengungkapan PihakPihak yang Berelasi
15. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis
PSAK yang akan berlaku mulai tahun 2012 sebagai berikut:
1.    ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa SetelahTanggal Neraca
2.    PSAK 10 (2010): TransaksiMata Uang Asing (Sudah disahkan , Penerapan Dini diijinkan)
3.    ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
4.    ED PSAK 24 (2010) Imbalan Kerja
5.    ED PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
6.    ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
7.    ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
8.    ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
9.    ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
10. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi Perbandingan IFRS vs PSAK (berlaku per 31 Maret 2010)

Sumber :