Terdapat
dua model umum pelaporan keuangan yaitu Anglo- American Model atau Anglo- Saxon
Model dan Continental Model. Anglo- Saxon Model lebih cenderung didominasi oleh
peran profesi akuntansi, sedangkan peran pemerintah terbatas. Selain itu juga
menekankan pada kepentingan pasar modal dan penyajian yang jujur, wajar, dan
dapat diaudit. Kebalikannya, model continental lebih cenderung didominasi oleh
peran pemeran dan peran profesi akuntansi cukup terbatas.
Anglo-
American Model
United
Kingdom
Sebelum
tahun 1981, Companies Act focus pada disclosure. Namun mulai tahun 1981,
Companies Act yang sebelumnya dikonsolidasi dan beberapa arahan dari EU
dilewatkan. Profesi akuntansi di UK terdiri dari enam organisasi besar yaitu:
1.
Institute of Chartered Accountants
in England and Wales
2.
Institute of Chartered Accountants
of Scotland
3.
Institute of Chartered Accountants in
Ireland
4.
Association of Certified Accountants
5.
Institute of Cost and Management
Accountants
6.
Chartered Instituted of Public
Finance and Accountancy
Tidak
ada organisasi yang bertindak sebagai standard setter di England hingga tahun
1970. Standard setter yang pertama yaitu ASSC yang diorganisir oleh ICAEW pada
tahun 1970, sedangkan kelima organisasi akuntansi lain akhirnya bergabung
dengan ICAEW.
United
States
Lebih
memfokuskan penyajian laporan keuangan yang representational faithfulness demi
kepentingan pengambilan keputusan oleh para investor dan kreditor.
Mengesampingkan kepentingan legitimasi/ pemerintah untuk kepentingan pajak.
Kanada
Pada
awalnya, Kanada lebih berkiblat pada standar akuntansi di England. Namun
seiring perkembangannya, Negara ini mulai terpengaruh dengan US standards.
Australia
Sementara
Australia mengandalkan British Companies Act, berbagai Negara bagian Australia
juga memiliki Companies Act tersendiri yang menekankan pentingnya disclosure,
bukan peraturan pengukuran, dan tidak selalu terjadi kesepakatan antara Negara
bagian yang satu dengan yang lainnya. Representational faithfulness pada
awalnya dikedepankan tapi akhirnya mereka cenderung mengutamakan kepentingan
legalistic. Terdapat dualisme dalam penentuan standard.
The
ASEAN
Grup
Negara berkembang yang terdiri dari Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand,
Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Secara umum,
Negara ASEAN lebih focus pada disclosure. Negara- Negara ini mengadopsi
standard dari baik dari Anglo- American Model, United Kingdom, dan IASB.
The
Continental Model
Perancis
Praktik
akuntansi di Negara ini diseragamkan dan cenderung bertujuan untuk memenuhi
kepentingan perpajakan.
Jerman
Di
jerman, sumber permodalan yang utama adalah bank. Standard setting akuntansi
keuangan dan GAAP dalam US dan UK tidak terdapat di Negara ini. Kegiatan
profesi akuntansi lebih banyak dilakukan sebagai fungsi audit. Namun pada tahun
1965, Jerman mulai mengadopsi pendekatan Anglo- Saxon dalam hal disclosure yang
diminta diperbanyak dan tuntutan konsolidasi bagi perusahaan- perusahaan besar.
Jepang
Ekonomi
Jepang yang lebih bersifat oligopolistic menyebabkan dominasi peran pemerintah
dalam praktik akuntansi di Jepang. Pada abad 19, Jepang mulai mengadopsi model
dari Perancis dan Jerman. Lebih memproteksi kreditor daripada menyediakan
informasi bagi investor mengakibatkan neraca lebih diutamakan daripada laporan
laba rugi. Namun kegagalan beberapa perusahaan selama tahun 1990an menyebabkan
perubahan arah sehingga Jepang lebih menekankan pada laporan laba rugi.
INDONESIA ADOPTION OF IFRS
Saat
ini, Indonesia sedang menyiapkan diri untuk mengadopsi IFRS secara penuh. Hal
ini merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota G-
20. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK- IAI) mulai melakukan
konvergensi IFRS yang ditargetkan selesai pada tahun 2012. Tahap peralihan PSAK
yang dahulunya mengadopsi US GAAP ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap
adopsi dimulai pada tahun 2008 hingga tahun 2010 yang meliputi adopsi
seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, serta evaluasi dan kelola dampak
adopsi terhadap SAK yang berlaku. Selanjutnya yaitu tahap persiapan
akhir yang dilaksanakan selama tahun 2011, meliputi penyelesaian
persiapan infrastruktur dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis
IFRS. Hingga akhirnya pada tahun 2012 akan dimulai tahap
pengimplementasian PSAK berbasis IFRS serta dilakukan evaluasi secara
komprehensif.
Konvergensi
IFRS bertujuan agar tidak diperlukan rekonsiliasi antara laporan keuangan
berdasarkan PSAK dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Konvergensi ini juga
bermanfaat untuk menarik minat investor secara global melalui transparansi
dan kemudahan dalam memahami laporan keuangan karena telah menggunakan standar
yang berlaku secara internasional. Selain itu juga menciptakan efisiensi
penyusunan laporan keuangan dan menurunkan biaya modal dalam penggalangan dana
melalui pasar modal.
Program
konvergensi IFRS tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap dunia
bisnis, antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatnya daya banding laporan keuangan memberikan
kemudahan dalam mengakses pasar modal secara global.
2. Nilai
wajar yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan akan meningkatkan
relevansi laporan keuangan.
3. Laporan
laba rugi akan menjadi lebih fluktuatif mengikuti perubahan harga pasar.
4. Sulit
dilakukan smoothing income karena menggunakan pendekatan neraca dan nilai
pasar.
5. IFRS
menekankan pada principle base yang sangat bergantung pada
interpretasi danprofessional judgment sehingga daya bandingnya akan
sedikit turun apabila terdapat kepentingan untuk mengatur laba (earning
management).
6. Membatasi
penggunaan off- balance sheet.
Berikut
ini merupakan perbandingan antara PSAK dengan IFRS
PSAK
|
IFRS
|
43 standar (PSAK)
|
37 Standar: 8 IFRS dan 29 IAS
|
8 Standar Syari’ah
|
27 Interpretasi: 16 interpretasi IFRIC dan 11 interpretasi
SIC
|
11 Interpretasi (ISAK)
|
|
4 Buletin Teknis
|
|
1 SAK ETAP (Standar untuk SME)
|
Progress
Rencana Tahap Peralihan Kerangka Standar Akuntansi di
Indonesia
2010- 2011
|
>2012
|
SAK Umum:
|
SAK Umum:
|
PSAK berbasis IFRS
|
PSAK Berbasis IFRS
|
Standar Syari’ah
|
PSAK Non IFRS (Termasuk Syari’ah)
|
PSAK 45
|
|
PSAK Non- IFRS Lainnya
|
|
SAK ETAP
|
SAK ETAP
|
SAK Entitas Nirlaba
|
Terdapat
14 PSAK yang disahkan selama periode 23 Desember 2009- 30 Juni 2011 berlaku 2011,
antara lain sebagai berikut:
1.
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2.
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3.
ED PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim (akan disahkan segera,
kemungkinan bisa berlaku tahun 2011)
4.
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri
5.
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
6.
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalamVentura Bersama
7.
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
8.
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan
9.
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
10.
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
11.
PSAK 58 (revisi 2009): AsetTidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
12.
PSAK 19 (2010): Aset Takberwujud
13.
PSAK 23 (2010): Pendapatan
14.
PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak‐Pihak yang
Berelasi
15.
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis
PSAK yang akan berlaku mulai tahun 2012 sebagai berikut:
1.
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa SetelahTanggal Neraca
2.
PSAK 10 (2010): TransaksiMata Uang Asing (Sudah disahkan ,
Penerapan Dini diijinkan)
3.
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
4.
ED PSAK 24 (2010) Imbalan Kerja
5.
ED PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
6.
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
7.
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
8.
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
9.
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
Pemerintah
10.
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi Perbandingan
IFRS vs PSAK (berlaku per 31 Maret 2010)
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar