Pengaruh
Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat
The
Influence of Street Illumination Tax and Non-metal mineral and Stones Tax to the Local Revenue of West
Bangka Regency.
Violeta
Universitas Bangka
Belitung
Abstract
Financial ability, an ability of a region to finance
its development and government which becomes the internal affairs, cannot be
separated from the local revenue problems especially after region autonomy issued. The study is located in West Bangka regency
at Asset and Financial Management Income Service. Data is carried out by interview, observation
and documentation. The population is
actual report of regional budget and local tax of West Bangka regency for five
years from January 2007 to December 2011 with
the sample such as street illumination tax, non-metal mineral and stone
tax and also local revenue.
The result
shows that either street illumination tax and non-metal mineral and stone tax has positive influence to the
local revenue of West Bangka regency in
the amount of 51.6%, while the rest of it about 48.4% is explained by other
factors . So, it can be assumed every addition
of street illumination tax and non-metal mineral and stone tax can increase the
local revenue in West Bangka regency.
Keyword : Street Illumination Tax, Non-metal and Stone Tax, Local Revenue.
Pendahuluan
Pendapatan
Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu ditingkatkan agar
dapat menanggung sebagian beban belanja yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan kegiatan pembangunan (Nurlan Darise, 2009:48). Oleh karena itu pemerintahan daerah perlu
mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dengan berusaha meningkatkan
pendapatan asli daerah yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber
pendapatan asli daerah yang baru, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada serta
memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Menurut
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bangka Barat pada
tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, sumber pendapatan asli daerah yang
memberikan kontribusi terbesar adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah, retribusi daerah dan pajak daerah.
Penerimaan pajak bukan merupakan sumber pendapatan asli
daerah terbesar, tetapi dari beberapa macam pendapatan asli daerah yang menjadi
perhatian adalah pajak daerah, karena itu Kabupaten bangka Barat berusaha
meningkatkan pendapatan asli daerah
melalui pajak daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang secara potensi mampu
memberikan kontribusi cukup besar di Kabupaten Bangka Barat adalah pajak bahan
galian golongan C dimana pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diubah
menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak
sarang burung walet, dan pajak reklame
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul ”Pengaruh
Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat”
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Apakah Pajak Penerangan Jalan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bangka Barat?
2. Apakah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
3. Apakah Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bangka Barat?
4. Seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
5. Seberapa besar pengaruh Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
6. Seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan
dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Bangka Barat?
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka
tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengaruh Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Bangka Barat.
2.
Untuk
mengetahui pengaruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3.
Untuk
mengetahui pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
4.
Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.
Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
6.
Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Tinjauan
Teori dan Hipotesis
Pajak
Daerah
Pengertian
Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa pajak daerah yang selanjutnya disebut
pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan
Pajak Daerah. Sedangkan Wajib pajak
daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
pajak yang terutang, termasuk pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.
Jenis
dan Objek Pajak Daerah
1.
Pajak Provinsi yang terdiri
atas :
a.
Pajak Kendaraan Bermotor
b.
Bea Balik Nama Kendaraan
bermotor
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.
Pajak Air Permukaan
e.
Pajak Rokok.
2.
Pajak Kabupaten atau Kota,
terdiri atas :
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
g.
Pajak Parkir
h.
Pajak Air Tanah
i.
Pajak Sarang Burung wallet
j.
Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan
dan Perkotaan
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bagunan
Pajak
Penerangan Jalan
Pajak
penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum
yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Subjek pajak penerangan jalan adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah
penggunaan tenaga listrik, baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN di
wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh
Pemerintah Daerah.
Dasar
pengenaan Pajak Penerangan Jalan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 adalah
Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai jual
tenaga listrik ditetapkan dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan
pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban
ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening
listrik. Dalam hal tenaga listrik
berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, nilai jual tenaga listrik
dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran
penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah
yang bersangkutan. Tarif pajak penerangan jalan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak
bahan galian golongan C yang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah
diubah menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam
dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau
badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan .
Objek pajak
mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam
dan batuan dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Mineral bukan logam dan
batuan yang dimaksud adalah Asbes, Batu tulis, Batu setengah permata, Batu
permata, Batu apung, Batu kapur, Bentonit, Dolomit, Feldspar, Garam batu
(halite), Grafit, Granit/andesit, Gips, Magnesit, Kaolin, Leusit, Kalsit, Mika,
Nitrat, Opsiden, Oker, Pasir dan kerikil, Pasir kuarsa, Perlit, Phospat, Talk,
Tanah serap (fullers earth), Tanah diatome, Tanah liat, Tawas, Tras, Yarosit,
Zeolit, Basal, dan Trakit. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan Asli
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PAD adalah pendapatan yang diperoleh
daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1.
Pajak daerah
2.
Retribusi daerah
3.
Hasil pengelolaan yang
dipisahkan
4.
Lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah.
Penelitian
Sebelumnya
1.
Yanik Khizanatul Khoiriyah (2010) melakukan penelitian berjudul Peranan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di
Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006.
2.
Yanik Khizanatul Khoiriyah (2010) melakukan penelitian berjudul Peranan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di
Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006.
3.
Yonathan Palinggi (2006) melakukan penelitian
dengan judul Analisis Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Sebelum Dan Sesudah Otonomi Daerah Sebagai Sumber Pad Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara
Kerangka
Pemikiran
Gambar I.1. Rerangka Pemikiran
Pajak
Penerangan Jalan
(X1)
|
Pendapatan
Asli Daerah (Y)
|
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (X2)
|
Sumber:
Helvianti(2009),dimodifikasi Penulis (2012)
Metodologi
Penelitian
Jenis
Penelitian
Dalam
menganalisis dan menarik kesimpulan berdasarkan data yang dikumpulkan maka
jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif.
Populasi
Sampel dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi
Populasi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi APBD di Kabupaten
Bangka Barat dan Laporan Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam
kurun waktu lima tahun yaitu periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.
Sampel
dan teknik pengambilan sampel
Dalam penelitian
ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah pendekatan Non Probability Sampling dengan teknik Purposive Sampling jumlah
sampel yang digunakan sebanyak 60 dan data yang akan diolah berdasarkan
data interval yaitu total penerimaan pajak penerangan jalan, pajak mineral
bukan logam dan batuan dan pendapatan asli daerah dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun yaitu periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.
Analisis
Data
Uji
Asumsi Klasik
1.
Uji Normalitas
Untuk menguji data berdistribusi normal
atau tidak, digunakan analisis grafik dan uji statistik.
2.
Uji Heteroskedastisitas
Uji
Heteroskedastisitas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi
ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang
lain
3.
Uji
Multikolonieritas
Hasil pengujian Multikolonieritas bertujuan untuk
menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.
4.
Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan menguji apakah dalam
model regresi liniear ada korelasi
antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan
kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya).
Uji Regresi Berganda
Pengujian ini
bertujuan untuk mengetahui apakah variable
independent (Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan) bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap variable dependent Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten Bangka
Barat.
Hasil Penelitian
Hasil Pengujian Hipotesis
Uji t
Uji
t dilakukan untuk mengetahui hubungan antara variabel-variabel bebas terhadap
variabel terikat secara individu (parsial).
Tabel I.1
Uji t
Coefficientsa
|
||||||
Model
|
Unstandardized Coefficients
|
Standardized Coefficients
|
T
|
Sig.
|
||
B
|
Std. Error
|
Beta
|
||||
1
|
(Constant)
|
26111.946
|
4686.383
|
|
5.572
|
.000
|
Pajak_Penerangan_Jalan
|
1.231
|
.473
|
.249
|
2.602
|
.012
|
|
Pajak_Mineral_Bukan_Logam_dan_Batuan
|
.964
|
.147
|
.629
|
6.573
|
.000
|
|
a. Dependent Variable:
Pendapatan_Asli_Daerah
|
Sumber: Output SPSS Versi 18.00
Hasil pengujian
statistik t dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pajak
penerangan jalan didapat thitung 2.602 dengan
tingkat signifikansi sebesar 0,012.
Karena nilai probabilitas sig < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha
diterima, artinya pajak penerangan jalan berpengaruh signifikan terhadap
pendapatan asli daerah.
2.
Pajak
mineral bukan logam dan batuan didapat thitung 6.573 dengan tingkat
signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai
probabilitas sig < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya pajak
mineral bukan logam dan batuan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli
daerah.
Uji f
Tabel I.2
Uji f
ANOVAb
|
||||||
Model
|
Sum of Squares
|
Df
|
Mean Square
|
F
|
Sig.
|
|
1
|
Regression
|
7.560E9
|
2
|
3.780E9
|
30.888
|
.000a
|
Residual
|
6.608E9
|
54
|
1.224E8
|
|
|
|
Total
|
1.417E10
|
56
|
|
|
|
|
a. Predictors:
(Constant), Pajak_Mineral_Bukan_Logam_dan_Batuan, Pajak_Penerangan_Jalan
|
||||||
b. Dependent Variable:
Pendapatan_Asli_Daerah
|
Sumber: Output SPSS Versi 18.00
Dari
tabel I.2 dapat dilihat bahwa uji Fhitung sebesar 30.888 lebih besar
dari nilai Ftabel sebesar 3.159. Hal ini menyatakan bahwa Fhitung > Ftabel dengan keputusan
menolak Ho Artinya bahwa variabel independen berpengaruh terhadap variabel
dependen. Jadi, berdasarkan uji statistik dengan pengujian F, maka Ha
diterima dan Hipotesis 3 (H3) diterima atau pajak penerangan jalan dan pajak
mineral bukan logam dan batuan
berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah secara simultan.
Koefisien Determinasi (R2)
Tabel I.3
Uji R2
Model Summaryb
|
||||
Model
|
R
|
R Square
|
Adjusted R Square
|
Std. Error of the Estimate
|
1
|
.730a
|
.534
|
.516
|
11061.98739
|
a. Predictors: (Constant),
pajak_mineral_bukan_logam_dan_batuan, pajak_penerangan_jalan
|
||||
b.
Dependent Variable: pendapatan_asli_daerah
|
||||
Sumber: Output SPSS Versi 18.00
|
Dari
tabel I.3 hasil analisis SPSS di atas, nilai Adjusted R2 yang diperoleh adalah sebesar 0.516. Hal ini
berarti bahwa Pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan
batuan mampu memberikan informasi
mengenai pendapatan asli daerah pada Kabupaten Bangka Barat sebesar 51,6%. Sedangkan sisanya yang sebesar 48,4% dijelaskan oleh
variabel-variabel yang lain.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan analisis pada hasil penelitian, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara
parsial, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan
berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
2.
Secara simultan, pajak
penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan berpengaruh terhadap
pendapatan asli daerah, sehingga dapat diasumsikan bahwa setiap terjadi
penambahan dari penerimaan pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam
dan batuan maka akan meningkatkan jumlah
pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat.
3. Berdasarkan
hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa variabel pajak penerangan
jalan berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten
Bangka Barat yaitu sebesar 2.602 dan variabel mineral bukan logam dan batuan
berpengaruh signifikan positif terhadap Kabupaten Bangka Barat sebesar 6.573.
4. Berdasarkan
hasil penelitian secara simultan yang menunjukkan pajak penerangan jalan dan
pajak mineral bukan logam dan batuan mempunyai pengaruh signifikan positif
terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat sebesar 30.888
Referensi
Abdul
Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daerah edisi revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
B.Ilyas,
Wirawan dan Richard Burton. 2007. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Darise,
Nurlan. 2009. Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jakarta: Indeks Jakarta
Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat. 2011. Rekapitulasi Perbandingan target dan
realisasi pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan
periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.
FE
UBB. 2012. Panduan Skripsi FE UBB Jurusan
Manajemen Edisi Revisi. Pangkalpinang: Universitas Bangka Belitung.
Ghozali,
Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan program IBM SPSS 19 Edisi 5. Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro.
Helvianti. 2009. Kontribusi Penerimaan Pajak Reklame dan Penerangan Jalan terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Medan: Skripsi USU.
Khoiriyah, Yanik Khizanatul. 2010. Peranan Pajak penerangan Jalan Terhadap
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006. Solo:
Jurnal Universitas Sebelas Maret.
Kountur,
Rony. 2009. Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: Percetakan Buana Printing.
Mardiasmo.
2008. Perpajakan edisi revisi 2008.
Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Palinggi,
Yonathan. 2006. Analisis Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Sebelum Dan
Sesudah Otonomi Daerah Sebagai Sumber Pad Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara. Jurnal Ekonomi
dan Manajemen Indonesia. Vol 1/No 6/April/2006.
Rapina. 2008. Analisis Hubungan Pajak Penerangan Jalan terhadap Penerimaan Pajak
Daerah Kotamadya Cimahi Tahun 2004
sampai dengan 2006. Bandung: Jurnal
Universitas Maranatha.
Siahaan,
Marihot P. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suharyadi dan Purwanto.
2004. Statistika : Untuk Ekonomi
dan Keuangan Modern. Edisi
Pertama. Jakarta : Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi
Daerah.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan
Daerah.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar