Pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat

The Influence of Street Illumination Tax and Non-metal mineral  and Stones Tax to the Local Revenue of West Bangka Regency.

Violeta
Universitas Bangka Belitung
                                                     
Abstract

Financial ability, an ability of a region to finance its development and government which becomes the internal affairs, cannot be separated from the local revenue problems especially after region autonomy issued.  The study is located in West Bangka regency at Asset and Financial Management Income Service.  Data is carried out by interview, observation and documentation.  The population is actual report of regional budget and local tax of West Bangka regency for five years from January 2007 to December 2011 with  the sample such as street illumination tax, non-metal mineral and stone tax and also local revenue.
The  result shows that either street illumination tax and non-metal mineral  and stone tax has positive influence to the local revenue of West Bangka regency  in the amount of 51.6%, while the rest of it about 48.4% is explained by other factors .  So, it can be assumed every addition of street illumination tax and non-metal mineral and stone tax can increase the local revenue in West Bangka regency.

Keyword : Street Illumination Tax, Non-metal and Stone Tax, Local Revenue. 




Pendahuluan
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu ditingkatkan agar dapat menanggung sebagian beban belanja yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan (Nurlan Darise, 2009:48).  Oleh karena itu pemerintahan daerah perlu mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dengan berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber pendapatan asli daerah yang baru, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. 
Menurut Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, sumber pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi terbesar adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, retribusi daerah dan pajak daerah. 
Penerimaan pajak bukan merupakan sumber pendapatan asli daerah terbesar, tetapi dari beberapa macam pendapatan asli daerah yang menjadi perhatian adalah pajak daerah, karena itu Kabupaten bangka Barat berusaha meningkatkan pendapatan  asli daerah melalui pajak daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang secara potensi mampu memberikan kontribusi cukup besar di Kabupaten Bangka Barat adalah pajak bahan galian golongan C dimana pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diubah menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, dan pajak reklame
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat”






Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Apakah Pajak Penerangan Jalan  berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
2.      Apakah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
3.      Apakah Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
4.      Seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
5.      Seberapa besar pengaruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
6.      Seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat?
















Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengaruh Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
2.      Untuk mengetahui pengaruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3.      Untuk mengetahui pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
4.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
6.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.















Tinjauan Teori dan Hipotesis
Pajak Daerah
Pengertian Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.  Sedangkan Wajib pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.

Jenis dan Objek Pajak Daerah
1.      Pajak Provinsi yang terdiri atas :
a.    Pajak Kendaraan Bermotor
b.   Bea Balik Nama Kendaraan bermotor
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.   Pajak Air Permukaan
e.    Pajak Rokok.
2.      Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Air Tanah
i.        Pajak Sarang Burung wallet
j.        Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan dan Perkotaan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan
Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.  Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.  Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.  Nilai jual tenaga listrik ditetapkan dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik.  Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Tarif pajak penerangan jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak bahan galian golongan C yang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diubah menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan .
Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud adalah Asbes, Batu tulis, Batu setengah permata, Batu permata, Batu apung, Batu kapur, Bentonit, Dolomit, Feldspar, Garam batu (halite), Grafit, Granit/andesit, Gips, Magnesit, Kaolin, Leusit, Kalsit, Mika, Nitrat, Opsiden, Oker, Pasir dan kerikil, Pasir kuarsa, Perlit, Phospat, Talk, Tanah serap (fullers earth), Tanah diatome, Tanah liat, Tawas, Tras, Yarosit, Zeolit, Basal, dan Trakit. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1.      Pajak daerah
2.      Retribusi daerah
3.      Hasil pengelolaan yang dipisahkan
4.      Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Penelitian Sebelumnya
1.      Yanik Khizanatul Khoiriyah (2010) melakukan penelitian berjudul Peranan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006.
2.      Yanik Khizanatul Khoiriyah (2010) melakukan penelitian berjudul Peranan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006.
3.      Yonathan Palinggi (2006) melakukan penelitian dengan judul Analisis Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Sebelum Dan Sesudah Otonomi Daerah Sebagai Sumber Pad Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara







Kerangka Pemikiran
Gambar I.1. Rerangka Pemikiran

   Variabel Independent (X)                 Variabel Dependent (Y)
Pajak
Penerangan Jalan (X1)
                                                                                    H1

Pendapatan Asli Daerah (Y)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (X­2­)
 






Sumber: Helvianti(2009),dimodifikasi Penulis (2012)

Metodologi Penelitian
Jenis Penelitian
Dalam menganalisis dan menarik kesimpulan berdasarkan data yang dikumpulkan maka jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif.  

Populasi Sampel dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi APBD di Kabupaten Bangka Barat dan Laporan Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam kurun waktu lima tahun yaitu periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.

Sampel dan teknik pengambilan sampel
Dalam penelitian ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah pendekatan Non Probability Sampling dengan teknik Purposive Sampling jumlah sampel yang digunakan sebanyak 60 dan data yang akan diolah berdasarkan data interval yaitu total penerimaan pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pendapatan asli daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.

Analisis Data
Uji Asumsi Klasik
1.      Uji Normalitas
Untuk menguji data berdistribusi normal atau tidak, digunakan analisis grafik dan uji statistik.
2.      Uji Heteroskedastisitas
Uji Heteroskedastisitas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain
3.      Uji Multikolonieritas
Hasil pengujian Multikolonieritas bertujuan untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.
4.      Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan menguji apakah dalam model regresi liniear ada korelasi
antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya).

Uji Regresi Berganda
Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variable independent (Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap variable dependent Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten Bangka Barat.






Hasil Penelitian
Hasil Pengujian Hipotesis
Uji t
Uji t dilakukan untuk mengetahui hubungan antara variabel-variabel bebas terhadap variabel terikat secara individu (parsial).
Tabel I.1
Uji t
Coefficientsa

Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
T
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
26111.946
4686.383

5.572
.000
Pajak_Penerangan_Jalan
1.231
.473
.249
2.602
.012
Pajak_Mineral_Bukan_Logam_dan_Batuan
.964
.147
.629
6.573
.000
a. Dependent Variable: Pendapatan_Asli_Daerah
Sumber: Output SPSS Versi 18.00

Hasil pengujian statistik t dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pajak penerangan jalan didapat thitung 2.602 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,012.  Karena nilai probabilitas sig < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya pajak penerangan jalan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
2.      Pajak mineral bukan logam dan batuan didapat thitung 6.573 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000.  Karena nilai probabilitas sig < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya pajak mineral bukan logam dan batuan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah.







Uji f
Tabel I.2
Uji f
ANOVAb
Model
Sum of Squares
Df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
7.560E9
2
3.780E9
30.888
.000a
Residual
6.608E9
54
1.224E8


Total
1.417E10
56



a. Predictors: (Constant), Pajak_Mineral_Bukan_Logam_dan_Batuan, Pajak_Penerangan_Jalan
b. Dependent Variable: Pendapatan_Asli_Daerah
Sumber: Output SPSS Versi 18.00

Dari tabel I.2 dapat dilihat bahwa uji Fhitung sebesar 30.888 lebih besar dari nilai Ftabel sebesar 3.159.  Hal ini menyatakan bahwa Fhitung > Ftabel dengan keputusan menolak Ho Artinya bahwa variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen. Jadi, berdasarkan uji statistik dengan pengujian F, maka Ha diterima dan Hipotesis 3 (H3) diterima atau pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan  berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah secara simultan.

Koefisien Determinasi (R2)
Tabel I.3
Uji R2
Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
1
.730a
.534
.516
11061.98739
a. Predictors: (Constant), pajak_mineral_bukan_logam_dan_batuan,       pajak_penerangan_jalan
b. Dependent Variable: pendapatan_asli_daerah
Sumber: Output SPSS Versi 18.00

Dari tabel I.3 hasil analisis SPSS di atas, nilai Adjusted R2 yang diperoleh adalah sebesar 0.516. Hal ini berarti bahwa Pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan  mampu memberikan informasi mengenai pendapatan asli daerah pada Kabupaten Bangka Barat sebesar 51,6%. Sedangkan sisanya yang sebesar 48,4% dijelaskan oleh variabel-variabel yang lain.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan analisis pada hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Secara parsial, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
2.      Secara simultan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah, sehingga dapat diasumsikan bahwa setiap terjadi penambahan dari penerimaan pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan  maka akan meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat. 
3.      Berdasarkan hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa variabel pajak penerangan jalan berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat yaitu sebesar 2.602 dan variabel mineral bukan logam dan batuan berpengaruh signifikan positif terhadap Kabupaten Bangka Barat sebesar 6.573.
4.      Berdasarkan hasil penelitian secara simultan yang menunjukkan pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan mempunyai pengaruh signifikan positif terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat sebesar 30.888












Referensi
Abdul Halim. 2004.  Manajemen Keuangan Daerah edisi revisi.  Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
B.Ilyas, Wirawan dan Richard Burton. 2007.  Hukum Pajak.  Jakarta: Salemba Empat.
Darise, Nurlan. 2009.  Pengelolaan Keuangan Daerah.  Jakarta: Indeks Jakarta
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat. 2011. Rekapitulasi Perbandingan target dan realisasi pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2011.
FE UBB. 2012. Panduan Skripsi FE UBB Jurusan Manajemen Edisi Revisi. Pangkalpinang: Universitas Bangka Belitung.
Ghozali, Imam. 2011.  Aplikasi Analisis Multivariate dengan program  IBM SPSS 19 Edisi 5.  Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Helvianti. 2009. Kontribusi Penerimaan Pajak Reklame dan Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Medan: Skripsi USU.
            (http://repository.usu.ac.id/bistream/123456789/1/10E00185.pdf diakses pada 31 Desember 2011)
Khoiriyah, Yanik Khizanatul. 2010. Peranan Pajak penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2002-2006. Solo: Jurnal Universitas Sebelas Maret.
Kountur, Rony. 2009.  Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis.  Jakarta: Percetakan Buana Printing.
Mardiasmo. 2008.  Perpajakan edisi revisi 2008.  Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Palinggi, Yonathan. 2006. Analisis Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Sebelum Dan Sesudah Otonomi Daerah Sebagai Sumber Pad Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Indonesia. Vol 1/No 6/April/2006.
Rapina. 2008. Analisis Hubungan Pajak Penerangan Jalan terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kotamadya  Cimahi Tahun 2004 sampai dengan 2006.  Bandung: Jurnal Universitas Maranatha.
            (http://isjd.pdii.lipi.go.idadminjurnal7208174200.pdf diakses pada 13 Mei 2012)
Siahaan, Marihot P. 2005.  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suharyadi  dan   Purwanto.  2004.   Statistika :  Untuk  Ekonomi   dan  Keuangan Modern. Edisi Pertama. Jakarta : Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah