Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang masuk dalam di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tahun 2005, PNBP mempunyai peranan yang penting terhadap tercapainya target APBN yang diharapkan pemerintah. Dengan demikian perlu diupayakan untuk merealisasikannya dan
Objek dan subyek PNBP
PNBP dapat dikelompokkan ke dalam berbagai kelompok, yaitu:
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, yaitu penerimaan jasa giro, sisa anggaran belanja pegawai, belanja barang modal dan sebagainya.
2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, yaitu royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan.
3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu dividen, bagian laba pemerintah, dana pembangunan semesta dan hasil penjualan saham pemerintah.
4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, yaitu pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
5. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, yaitu lelang barang rampasan dan denda.
6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, yaitu bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negeri, baik swasta maupun pemerintah. Hibah dalam bentuk natura yangdigunakan secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit, tidak dicatat dalam APBN.
7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Kecuali jenis penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan dengan undangundang, jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercakup dalam kelompok tersebut di atas ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, obyek dan subyek
PNBP dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu:
a) Jenis-jenis PNBP yang berlaku di semua departemen dan lembaga non departemen, meliputi:
1. Sisa anggaran belanja pegawai, belanja modal dan sebagainya;
2. Hasil penjualan barang/kekayaan negara;
3. Hasil penyewaan barang/kekayaan negara;
4. Hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
5. Ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi);
6. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
7. Hasil penjualan dokumen lelang.
b) Jenis-jenis PNBP yang terdapat pada departemen teknis yang bersangkutan, meliputi penerimaan negara yang dipungut oleh masingmasingdepartemen/lembaga pemerintah non departemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas dan pemberian kemudahankemudahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing departemen/lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan. Oleh karena itu, jenis PNBP pada masing-masing departemen/lembaga pemerintah non departemen berbeda satu dengan lainnya.
Pengenaan Tarif
Tarif atas PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban pada masyarakat. Penilaian atas besarnya tarif dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR. Oleh karena itu, tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang menerapkan jenis PNBP yang bersangkutan.
Organisasi
Organisasi yang mengelola PNBP adalah Departemen atau Lembaga teknis berikut unit kerja teknis dari Departemen/Lembaga yang bersangkutan dan Direktorat Perbendaharaan Negara. Untuk Departemen/Lembaga teknis yang bersangkutan. Menteri atau Ketua Lembaga Teknis tersebut dapat menunjuk instansi pemerintah di bawahnya untuk menagih dan atau memungut. Lembaga pemerintah yang ditunjuk menagih dan memungut PNBP wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP kepada Menteri/Ketua Lembaga dengan tembusan kepada Kanwil dan Direktorat Perbendaharaan. Pengelolaan PNBP yang meliputi penetapan target setiap jenis PNBP serta alokasi penggunaan dana dari PNBP, dilakukan oleh
Direktorat Perbendaharaan.
Tujuan-Tujuan dan Lingkup Audit
Audit atas PNBP memiliki tujuan untuk mengetahui dan menilai:
· Apakah setiap jenis PNBP yang telah dimuat dalam rencana penerimaan pada setiap departemen/lembaga pemerintah non departemen mempunyai landasan hukum dan telah dipungut sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dan disetorkan ke kas negara dengan tertib;
· Apakah realisasi PNBP mencapai target yang telah ditetapkan dalam DIKS
· Apakah semua PNBP pada setiap departemen/lembaga pemerintah non departemen telah ditatausahakan dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan PNBP diarahkan pada jenis pemeriksaan keuangan dan diutamakan pada pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.
Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap PNBP dilakukan kepada satuan unit kerja pada
semua departemen/lembaga pemerintah non departemen yang memiliki PNBP,
terutama pada unit kerja:
1. Biro Keuangan Departemen Keuangan;
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan;
3. Direktorat Jenderal pada Departemen Teknis yang bersangkutan;
4. Biro Keuangan pada Departemen Teknis yang bersangkutan;
5. Lembaga/Satuan Kerja Unit Penghasil/Unit Pelaksana Teknis (UPT);
6. Biro Lelang, Biro Informasi dan Hukum pada Direktorat Jenderal
Piutang Lelang
Pemeriksaan diarahkan pada kegiatan yang meliputi:
a). Perencanaan,
b). Penetapan,
c). Pemungutan dan Penyetoran,
d). Penatausahaan,
e). Pelaporan dan pertanggungjawaban
Transaksi dan Pengendalian Manajemen
Pengelolaan PNBP
Umum
PNBP merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam APBN, dengan demikian seluruh PNBP wajib disetor secara langsung ke kas negara. Dalam rangka menertibkan penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri Departemen atau Ketua Lembaga Negara dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang serta menyetorkannya ke kas negara. Pada beberapa departemen atau lembaga yang mengelola suatu jenis PNBP, memiliki karakteristik yang berbeda antara PNBP pada suatu departemen atau lembaga dan departemen atau lembaga yang lain. Penentuan jumlah PNBP yang terutang dilakukan dengan cara:
a). Ditetapkan oleh Instansi Pemerintah;
b). Dihitung sendiri oleh Wajib Bayar
Jenis PNBP yang penentuan jumlahnya dilakukan dengan cara dihitung sendiri oleh wajib bayar ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Kewajiban membayar PNBP untuk jenis yang dihitung sendiri akan kadaluarsa setelah 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya PNBP yang bersangkutan. Ketentuan kadaluarsa ini tertunda apabila wajib bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP. Wajib bayar membayar jumlah PNBP yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Instansi pemerintah, atas permohonan wajib bayar untuk jenis PNBP yang dihitung sendiri oleh wajib bayar setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada wajib bayar untukmengangsur atau menunda pembayaran PNBP yang terutang dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Perencanaan
Penyusunan rencana target PNBP ditentukan oleh hasil kesepakatan/pembahasan antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan bersama Kanwil Departemen/lembaga teknis yang bersangkutan. Perencanaan target tersebut didasarkan pada tarif masing-masing jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang selanjutnya dituangkan dalam DIPA.
Penentuan PNBP Terutang
Jumlah PNBP yang terutang adalah jumlah PNBP yang harus dibayar oleh wajib bayar dalam periode tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi Pemerintah sebagai Instansi Penagih/Pemungut dan atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Untuk jenis PNBP yang menjadi terutang sebelum wajib bayar menerima manfaat atas kegiatan pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah PNBP yang terutang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, untuk jenis PNBP yang menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka jumlah PNBP yang terutang dapat ditentukan oleh wajib bayar sendiri (self assessment).
Pemungutan dan Penyetoran
Pemungutan atas PNBP didasarkan pada besarnya tarif yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis PNBP. Waktu pemungutan PNBP didasarkan pada ketentuan waktu pemungutan yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jenis PNBP. Dengan demikian, kapan waktu dilakukan pemungutan dapat bersifat harian, berkala, angsuran atau sewaktu waktu setiap terjadi penerimaan negara tergantung pada sifat dan karakteristik PNBP tersebut. Pemungutan PNBP dilakukan oleh orang atau Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang. Orang atau Badan Hukum/Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP adalah:
n Bendahara Penerima, yaitu orang yang karena jabatannya sebagai bendaharawan ditugasi untuk memungut PNBP di lingkungan unit kerja tertentu dan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara (Pusat) atau Rekening Kas Daerah (Daerah).
n Wajib Bayar yaitu orang atau Badan Hukum/Instansi yang sesuai dengan ketentuan yang mendasarinya, telah ditetapkan menyetorkan sendiri setoran PNBP yang menjadi kewajibannya.
Secara prinsip seluruh hasil pungutan PNBP disetorkan langsung ke kas negara. Oleh karena itu, setiap Bendaharawan Penerima yang memungut PNBP diwajibkan menyetorkan seluruh penerimaan yang dipungutnya ke kas negara atau ke Rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah atau bank lain
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sekurang-kurangnya sekali satu
minggu. Setiap wajib bayar menyetorkan seluruh PNBP yang terutang ke kas
negara satu hari setelah PNBP diterima atau setelah jatuh tanggal waktu
pembayaran PNBP tersebut.
Penggunaan PNBP
PNBP dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta hasil pemungutannya disetor ke kas negara. Sebagian dana dari
suatu jenis PNBP dapat dipergunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Kegiatan
tertentu yang dapat menggunakan PNBP meliputi;
a). Penelitian dan pengembangan teknologi;
b). Pelayanan kesehatan;
c). Pendidikan dan pelatihan;
d). Penegakan hukum
e). Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f). Pelestarian sumber daya alam.
Tata cara penggunaan PNBP diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Penatausahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, belum mengatur penatausahaan PNBP baik yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima maupun Ditjen Perbendaharaan.
Pelaporan/Pertanggungjawaban
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas PNBP merupakan bentukakhir dari mekanisme pengelolaan PNB P secara keseluruhan. Dengandemikian, pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP yang ada pada setiap departemen/lembaga pemerintah non departemen diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar